Wednesday, November 10, 2010

Derita Anak Sakai (Tugas UTS Teori PR)

· Gambaran Kasus

Dugaan pencemaran sungai Batang Pudu, tercium secara kebetulan dari warga Sakai yang pulang mengail. Sebelumnya, mereka tak terpikir, kalau berkurangnya ikan akibat limbah. Rabu malam (25/04/07), Husein dan Kandar, bersama lima orang rekannya warga Sakai Desa Pematang Pudu baru pulang memancing dari sungai, tanpa membawa hasil. Jarum jam di tangan menunjukkan angka 21.30 WIB, saat sepeda motor mereka melintas di kawasan Central Mud Treating Facility (CMTF), Arak Field, milik PT CPI (Chevron Pasifik Indonesia) yang dikelola PT Karya Lestari Perkasa (KLP).

Secara tak sengaja, mereka mendengar bunyi gemericik air cukup kuat dari arah kolam limbah di sekitar lokasi. Setelah diperiksa ternyata ada air yang dibuang melalui pipa tersembunyi. Belakangan diduga air limbah, karena bau dan warnanya cukup mencurigakan. Kabar adanya air yang dibuang secara tak wajar di malam hari, membuat warga Sakai geger. Sedikitnya 70 orang Sakai dari Desa Pematang Pudu dan Desa Petani malam itu langsung mendatangi lokasi. Mereka ingin memastikan kebenaran cerita tersebut. Warga sempat dua malam berturut-turut mendatangi lokasi CMTF Arak untuk meminta keterangan pihak perusahaan. Namun, hasilnya belum memuaskan mereka.

Sejak itu, cerita dugaan pencemaran terus menebar secara berantai ke ceruk desa. Apatah lagi, setelah ditemukan endapan sisa lumpur bor berwarna hitam di hulu anak sungai. Ini semakin melengkapi kecurigaan, kalau olahan Lumpur limbah PT KLP tak sesuai ketentuan. Warga semakin yakin, mengaitkan masalah limbah dengan berkurangnya ikan
secara drastis di Batang Pudu, dalam setahun terakhir ini. Warga Sakai menjadi marah.

Suasananya semakin memanas, menyusul penyelesaian di antara kedua belah pihak selalu tidak ada kata sepakat. Warga Sakai menuntut menghentikan pencemaran dan ganti kerugian menyusul terancamnya mata pencahrian mereka. Sementara pihak PT KLP dan PT CPI, belum bisa memenuhi tuntutan tersebut begitu saja. Tak kurang, Camat Mandau, Kapolpos, dan Koramil ikut menjadi penengah. Pada 1 Mei 2007, warga Sakai mengajukan empat tuntutan, satu di antaranya sempat meminta 3 orang warga Sakai diangkat menjadi karyawan tetap KLP. Namun, tuntutan tersebut tak dikabulkan.

Situasinya semakin meruncing menyusul tak ditemukan kata sepakat antara kedua pihak. Buntutnya, terjadi aksi pendudukan lokasi CMTF Arak 7-8 Mei oleh 400 orang warga Sakai. Aksi pendudukan berakhir setelah disepakati PT KLP akan menghentikan sementara operasinya terhitung 9 Mei, hingga situasi normal kembali. Terhitung sejak 10-15 Mei sejumlah tim seperti dari IPB, Bapedalda Bengkalis melakukan pengambilan sampel. Sementara perundingan terus dilakukan antara pihak Suku Sakai dengan PT KLP dan PT CPI, sejak 18-22 Mei, namun belum ada titik temu.

Tanpa sepakat hasil yang dicapai, akhirnya tanggal 28 Mei wargai Sakai mengadukan ke DPRD Riau dan Polda Riau. Hasilnya, tanggal 31 Mei Komisi C DPRD Riau langsung meninjau lokasi pengolahan limbah CMTF Arak.

Sebelumnya sempat terjadi perang argumentasi publik. Warga Sakai sempat membawa sampel air yang diduga tercemar menemui Kapolda Riau Brigjen (Pol) Sutjiptadi dan Komisi C DPRD Riau. Tak mau kalah, PT KLP membawa sejumlah wartawan meninjau langsung lokasi sungai Batang Pudu yang dituduh oleh warga Sakai tercemar. Ketika rombongan wartawan di bawa ke sungai Batang Pudu, tepatnya di daerah Jembatan II, Desa Petani, salah seorang suku Sakai memperagakan meminum air sungai. Langkah yang dilakukan PT KLP, langsung mendapat reaksi keras dari warga Sakai. Menurut mereka penjelasan KLP coba mengalihkan fakta-fakta di lapangan. Melalui tokoh pemudanya Iwan Basri, mereka menyakinkan bahwa anak sungai Batang Pudu memang sudah tercemar. Iwan pun balik menantang untuk meminum air yang berada di anak sungai, dekat lokasi pengolahan limbah CMTF. Air yang mereka minum itu sudah jauh dari pengolahan limbah.

Saat sidak Komisi C DPRD ke lokasi CMTF Arak, yang dipimpin ketuanya, Robin P. Hutagalung, di dampingi utusan Bapedalda Riau, Makruf Siregar, mereka mendapati limbah yang dibuang oleh perusahaan terindikasi mencemari lingkungan. Bahkan, diduga telah melanggar izin Amdal. Adanya indikasi pelanggaran izin Amdal dari Menteri Lingkungan Hidup Nomor 111/MenLH/2005 dan pencemaran lingkungan disimpulkan Komisi C DPRD Riau.

Pada waktu sidak di lokasi CMTF, sempat terjadi dialog antara anggota DPRD dengan karyawan PT KLP yang disaksikan juga karyawan PT CPI, yang ditugasi mengawai operasional CMTF Arak. Bahkan sempat salah seorang karyawan PT CPI mengaku mengantongi Amdal dari Departemen Pertambangan dan Energi SDM tahun 1990. Menurut dia, di Amdal itu membolehkan mereka membuang limbah pengeboran di tempat pengeboran. Namun, pernyataanya itu langsung diluruskan oleh Hanafi Kadir, Manager Komunikasi dan Hubungan Media PT CPI, yang kebetulan saat itu berada di lokasi. Menurut Hanafi Kadir, operasional pengolahan limbah CPI menyesuaikan dengan Amdal lama.

Dugaan adanya pencemaran limbah, tetap saja masih mengarah kepada CMTF Arak, milik PT CPI, yang dikelola oleh PT KLP. Kepala Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Bapedalda Riau, Ir Makruf Siregar MSi, sebelumnya di tempat terpisah kepada Riau Pos pernah membeberkan, kalau lokasi pengolahan limbah CMTF ini dalam daftar label warna merah. Artinya, kata Makruf pengelolaannya belum memenuhi standar pengolahan limbah.

Namun itu semua belum bisa memvonis, kalau PT KLP dan CPI terbukti melakukan pencemaran. Setidaknya, mesti ada hasil penyelidikan resmi. Sebab, kasus di CMTF masih dalam proses penanganan pihak Bapedalda Riau dan Polda Riau. Berdasarkan hal ini pula PT CPI dan PT KLP bersikukuh tidak pernah menyatakan atau mengakui mereka
melanggar ketentuan terkait dalam pengolahan limbah di CMTF Arak.

· Analisis Kasus dari Kegiatan PR

Orang Sakai di Desa Pematang Pudu hampir 75 persen menggantungkan hidupnya pada sungai tersebut, 20 persen mengandalkan hasil hutan dan hanya 5 persen yang bekerja di sektor informal seperti buruh bangunan, pekerja kontraktor perusahaan minyak yang ada di Duri. Mereka mengeluh karena dari hari ke hari susah mendapatkan ikan. Sekarang, untuk mendapatkan ikan 1 kilogram saja begitu susah. Sementara itu, dengan memasukkan aspek ekonomi sebagai bagian dari ruang lingkup lingkungan dapat bermakna luas, yakni mendatangkan kesejahteraan bagi manusia itu sendiri. Kerusakan lingkungan hidup dapat menimbulkan kerugian ekologis, ekonomi dan sosial budaya bagi masyarakat sekitarnya.

Dalam hal ini PR perusahaan untuk mengatasi masalah pencemaran ini menggunakan Social Learning Theory (Teori pembelajaran sosial). Teori ini mengatakan bahwa pembelajaran social dilakukan atau didapatkan melalui pengamatan media. Respon atau tindakan individu muncul setelah melakukan pengamatan terhadap pesan yang disampaikan media baik secara langsung maupun tidak langsung. Menurut hasil penelitian Albert Bandura, teori pembelajaran sosial menempatkan bahwa pengaruh dari keberadaan media massa sangatlah kuat untuk mempengaruhi para konsumennya. Masyarakat cenderung akan mengikuti pengaruh yang dimunculkan media, seperti pola hidup bahkan sampai kepada jalannya sebuah pemikiran dan sikap. PR perusahaan PT KLP menganggap seolah-olah dirinya adalah “media”. Menurut PR perusahaan, mereka ini hidup ditengah-tengah masyarakat suku Sakai, mereka harus paham persoalan sekitar, mereka harus peka, mereka harus belajar, dan menjadi sesuatu yang diharapkan masyarakat Sakai. Apabila perusahaan memberikan pesan berupa respon yang baik, masyarakat Sakai pun akan merespon dengan baik dan sebaliknya.

Melalui Project Managernya, Sukriyanto Mahmud, PT Karya Lestari Perkasa (KLP) mengaku siap bertanggung jawab bila tudingan masyarakat Sakai bahwa perusahaannya melakukan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Sungai Batang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, terbukti.

Sukri juga mengatakan, pihaknya selama ini selalu peduli dan merespon dengan baik aspirasi masyarakat, terutama warga tempatan, dalam hal ini warga Suku Sakai. Pihaknya juga komit untuk mempergunakan tenaga kerja dari pemuda tempatan semaksimal mungkin. Dari 17 orang pegawai di PT. KLP saat ini, lima di antaranya adalah putra tempatan, dengan rincian dua pegawai tetap dan tiga pegawai borongan (harian). Di samping berupaya sebisa mungkin memakai tenaga kerja putra tempatan.

PT KLP melalui PR-nya akan meningkatkan keterampilan putra tempatan dengan menyusun program pelatihan keterampilan komputer kepada para pemuda tempatan dan menawarkan bantuan perangkat computer. Hal ini dilakukan perusahaan semata-mata bentuk pertanggung jawaban terhadap kasus yang sedang bergulir.

Sementara itu, adanya usaha penyelesaian damai dengan memberikan ganti rugi tidak akan menghentikan kasus hukum. Sedangkan PR perusahaan mengenai tuntutan ganti rugi materil dan non materil yang dituntut oleh masyarakat Suku Sakai, belum memiliki jawaban dan meminta rekomendasi hasil penelitian yang dilakukan Bapedalda Provinsi Riau terkait dugaan pencemaran ini. Termasuk menolak adanya anggapan munculnya kasus puluhan masyarakat di Tonggal Delapan, Air Jamban Mandau terkena penyakit kulit dikaitkan dengan dampak dari pencemaran limbah itu.. Soal adanya masyarakat terkena penyakit kulit, pihak KLP dan CPI meminta adanya pembuktian secara medis. Untuk pengobatan, PT CPI menyatakan bersedia memberikan bantuan obat-obatan dan berkoordinasi dengan medis setempat.

· Pendapat dan Rekomendasi

Definisi pencemaran lingkungan sebagaimana yang termaksud dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup Pasal 1 (ayat 12) adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Bahan buangan yang tak diinginkan itu dilabeli dengan sebutan limbah. Limbah bisa berupa zat cair, padat dan gas. Pembuangan limbah tanpa melakukan proses pengolahan terlebih dahulu karena adanya unsur kelalaian dan kesengajaan merupakan muasal petaka bagi pencemaran lingkungan.

Bagi industri perminyakan, mencemari lingkungan adalah merupakan kesalahan. Pencemaran lingkungan dapat merugikan masyarakat sekitar. Kondisi ini akan bertambah rumit kalau tidak segera dilakukan upaya pemulihan lingkungan dan menghentikan pembungan limbah secara langsung ke lingkungan. Standar operasional yang sudah diakui secara internasional mengharuskan industri apapun, apalagi yang berskala besar dan bersifat ekstraktif (industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar), wajib mengolah limbahnya sebelum dikembalikan ke alam. Pelanggaran yang terjadi, dalam bentuk apapun, harus dikenakan sanksi. Lingkungan hidup adalah aset masa depan. Keberadaan industri penting bagi penupang pembangunan bangsa untuk mensejahterakan rakyat. Di lain sisi, keselamatan lingkungan dan hajat hidup masyarakat luas tidak kalah pentingnya. Pertambangan yang berwawasan lingkungan menjadi keharusan untuk menjaga agar kepentingan semua pihak terlindungi.

Selain itu pihak PT KLP juga harus lebih meningkatkan program CSR (Corporate Social Responsibility) -nya. CSR adalah sebuah program yang mengimplementasikan tanggung jawab social sebuah perusahaan kepada konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Yang paling sering dilakukan wujud dari CSR perusahaan adalah dalam bentuk pemberian beasiswa. Namun Program CSR dapat juga berwujud rekruitmen tenaga kerja dan mempekerjakan masyarakat sekitar. Tidak hanya mengambil putra tempatan saja untuk bekerja di perusahaan, tetapi juga memberikan pelatihan-pelatihan ketrampilan kepada mereka.

PR PT KLP juga harus lebih gemar mengumpulkan informasi tentang opini publik, tren, isu yang sedang muncul, iklim politik dna peraturan-peraturan perundangan, liputan media, opini kelompok kepentingan dan pandangaan-pandangan lain berkenaan dengan stakeholder organisasi. Sehingga apabila mendapati suatu masalah baik di pihak intern maupun ekstern perusahan akan lebih banyak mendapatkan solusi pemecahan masalahnya.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrachman, Oemi. 1993. Dasar-dasar Public Relations. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Alwisol. 2008. Psikologi Kepribadian. Malang: UMM Press.

Effendy, Onong Uchjana. 1994. Ilmu Komunikasi, Teori dan Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Rachmadi. F. 1994. Public Relations dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Gramedia

http://blood-oil.blogspot.com/2008_11_04_archive.html

http://deniborin.multiply.com/journal/item/10/Komunikasi_Massa_dan_Kekuatan_Media

http://id.shvoong.com/humanities/1668198-sakai-suku-bangsa-yang-terluka/

http://organisasi.org/pengertian_definisi_macam_jenis_dan_penggolongan_industri_di_indonesia_perekonomian_bisnis

http://pepyteknokra.wordpress.com/2010/01/10/teori-komunikasi-massa/

http://vetonews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=336:PT.%20KLP%20Siap%20Tanggung%20Jawab&catid=34:veto-daerah&Itemid=29

No comments:

Post a Comment